jpnn.com, SURABAYA - Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I bersama Bea Cukai Sidoarjo dan Pemerintah Kota Surabaya memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN), berupa barang kena cukai (BKC) hasil tembakau atau rokok ilegal hasil penindakan selama Semester I 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Kota Surabaya pada Rabu (26/8).
Barang yang dimusnahkan berupa 43.248.147 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai mencapai Rp 64.223.498.295.
Jika beredar di masyarakat, barang tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 36.038.361.764.
Seluruh barang dimusnahkan melalui insinerasi pada perusahaan pengolahan limbah yang memenuhi ketentuan, sehingga tidak kembali beredar di masyarakat.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Rusman Hadi menjelaskan rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai, baik melalui operasi mandiri maupun operasi bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur dan Satpol PP Kota Surabaya di sejumlah wilayah pengawasan.
Pengawasan tersebut juga diperkuat melalui pemanfaatan teknologi, salah satunya cybercrawling pada platform perdagangan elektronik.
Dari hasil penindakan, ditemukan berbagai pelanggaran, antara lain rokok tanpa pita cukai atau rokok polos, penggunaan pita cukai palsu atau bekas pakai, pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, serta pita cukai dengan personalisasi yang tidak sesuai.






















































