jpnn.com, SIDOARJO - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur memusnahkan 17,1 juta batang rokok ilegal hasil penindakan periode April sampai dengan Juli 2025 pada Rabu (29/10).
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Jatim I, Niken Lestrie Premanawatie mengatakan pemusnahan ini merupakan hasil kegiatan penindakan bersama yang mencerminkan kuatnya sinergi dan kolaborasi antarinstansi dalam mendukung komitmen memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat.
"Ini bentuk pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) bidang penegakan hukum yang dikelola oleh pemerintah provinsi,” ujar Niken Lestrie Premanawatie.
Dia mengungkapkan pemusnahan dilakukan terhadap 17.166.200 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp 25.507.807.000,00 dan potensi penerimaan negara yang hilang sebesar Rp 16.826.479.069,00.
Pemusnahan rokok ilegal ini sebagai perwujudan transparansi Bea Cukai dalam mengelola barang hasil penindakan.
Kegiatan ini juga menunjukkan Bea Cukai menjalankan fungsi sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dan dunia usaha dari persaingan tidak sehat akibat peredaran barang ilegal.
“Melalui sinergi yang solid antarinstansi, kami terus berupaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah pengawasan Kanwil Bea Cukai Jatim I, sehingga tercipta kondisi perekonomian yang adil dan sehat bagi para pelaku usaha,” pungkas Niken. (jpnn)


 



















































