Bea Cukai Perkuat Asistensi dan Monitoring Perusahaan MITA di 2 Wilayah Ini

2 hours ago 24

Bea Cukai Perkuat Asistensi dan Monitoring Perusahaan MITA di 2 Wilayah Ini

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai memperkuat pengawasan sekaligus asistensi tiga perusahaan berstatus Mitra Utama (MITA) Kepabeanan di Sidoarjo dan Subang. Foto; Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memperkuat pengawasan sekaligus asistensi tiga perusahaan berstatus Mitra Utama (MITA) Kepabeanan di Sidoarjo dan Subang.

Langkah itu untuk memastikan implementasi fasilitas kepabeanan berjalan sesuai ketentuan serta mendukung iklim usaha yang kondusif bagi industri dalam negeri.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo menegaskan kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen menjaga keseimbangan antara pelayanan dan pengawasan.

“Monitoring dan asistensi merupakan bagian dari upaya kami memastikan fasilitas yang diberikan dimanfaatkan secara tepat dan akuntabel,” ujarnya.

Di Sidoarjo, Bea Cukai Tanjung Perak melaksanakan kunjungan lapangan ke PT Menjangan Sakti pada 9-10 Februari 2026 serta PT Unilever Indonesia Tbk pada 12-13 Februari 2026.

Kegiatan ini difokuskan pada monitoring kesesuaian antara standar operasional prosedur dengan implementasi di lapangan dalam kerangka MITA Kepabeanan. PT Menjangan Sakti tercatat sebagai satu-satunya importir non-produsen yang memegang status MITA Kepabeanan.

Perusahaan tersebut memiliki peran penting dalam rantai pasok global sebagai pemasok bahan baku bagi perusahaan MITA maupun Authorized Economic Operator (AEO) di sektor manufaktur.

Sementara itu, PT Unilever Indonesia Tbk merupakan perusahaan multinasional produsen kebutuhan rumah tangga yang sebelumnya pernah mengantongi sertifikasi AEO secara parsial di salah satu pabriknya di Surabaya.

Bea Cukai memperkuat pengawasan sekaligus asistensi tiga perusahaan berstatus Mitra Utama (MITA) Kepabeanan di Sidoarjo dan Subang.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |