Polri Tangkap Ki Bedil Terkait Penjualan Senpi Ilegal, Begini Kronologinya

3 hours ago 14

Polri Tangkap Ki Bedil Terkait Penjualan Senpi Ilegal, Begini Kronologinya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sejumlah barang bukti dari penangkapan Ki Bedil oleh Satuan Reserse Mobile Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Satresmob Bareskrim Polri). ANTARA/HO-Divisi Humas Polri

jpnn.com - JAKARTA - Satresmob Bareskrim Polri menangkap TS alias Ki Bedil terkait penjualan senjata api ilegal. Aktivitas TS alias Ki Bedil telah berlangsung selama 20 tahun di wilayah Jawa Barat.  Kepala Satresmob Bareskrim Polri Kombes Polisi Arsya Khadafi menjelaskan Ki Bedil dikenal sebagai ahli pembuat senjata api (senpi) ilegal berjenis revolver atau pistol.

“20 tahun beroperasi, baru sekarang ditangkap. Pembelinya kebanyakan pelaku street crime (kejahatan jalanan, red.), dan pemburu liar,” kata Arsya dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (12/4).

Arsya mengatakan penangkapan ini menjadi bagian dari upaya serius Polri dalam memberantas peredaran senpi ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dia menjelaskan penangkapan Ki Bedil bermula dari operasi penindakan pada Senin 6 April 2026. Saat itu, lanjut dia, Polri melakukan penangkapan terhadap AS di Warung Nasi Ampera, Jalan Raya Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jabar. AS diduga berperan sebagai perantara atau broker dalam jual beli senpi ilegal.

Tim kemudian menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit pistol berjenis SIG Sauer P226 lengkap dengan magasin, satu unit sampel senjata laras panjang yang belum jadi, dua butir peluru kaliber 22, serta beberapa barang lain seperti jaket hitam dan tas pancing.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap AS, kata dia, tim kemudian melakukan pengembangan dengan membagi personel menjadi dua kelompok.

Tim pertama bergerak ke kediaman pelaku di wilayah Rancaekek Kulon, Kabupaten Bandung, Jabar.

Pada lokasi itu, polisi kembali menemukan berbagai jenis amunisi dalam jumlah cukup banyak, mulai dari peluru berbagai kaliber, proyektil, hingga peralatan seperti mata bor yang diduga digunakan dalam proses pembuatan senjata.

Satresmob Bareskrim Polri menangkap TS alias Ki Bedil terkait penjualan senjata api ilegal. Begini kronologi penangkapan Ki Bedil.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |