jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Tanjung Emas melaksanakan pemusnahan barang milik negara (BMN) yang tak layak edar pada Selasa (1/7).
Pemusnahan dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pengelolaan BMN itu dilaksanakan di kawasan PT Global Enviro Semarang menggunakan metode insinerasi (pembakaran tertutup) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Emas Agung Slamet Waluyo mengungkapkan barang-barang yang dimusnahkan terdiri atas berbagai jenis komoditas yang tidak memenuhi ketentuan impor atau termasuk dalam kategori barang yang dilarang dan/atau dibatasi peredarannya.
Dia menyebut total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 152.047.158.
Barang yang dimusnahkan mencakup kosmetik, makanan hewan, tekstil, suplemen, kain hingga produk yang tidak memiliki izin edar.
“Seluruh barang berada dalam kondisi baik, tetapi tidak memenuhi ketentuan pelindungan konsumen, keamanan, dan ketertiban umum,” ujar Agung dalam keterangannya, Selasa (15/7).
Agung menyampaikan kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan hukum dan pengelolaan barang sitaan atau tidak dikuasai negara yang telah berstatus menjadi milik negara.
Pelaksanaan pemusnahan dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 yang telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, serta sejumlah Peraturan Menteri Keuangan terkait pemusnahan dan penghapusan BMN.