jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Kediri berhasil menindak 1,61 juta batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan sebuah truk di wilayah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur pada Kamis (27/2).
Dalam penindakan ini, diperkiraan nilai barang seluruhnya mencapai Rp 2,41 miliar.
Kronologi penindakan bermula pada sekitar pukul 05.00 WIB, ketika Tim Bea Cukai Kediri melakukan operasi pengawasan terhadap sarana pengangkut yang diduga membawa barang kena cukai (BKC) diduga ilegal.
Setelah menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap muatan kendaraan tersebut, petugas menemukan berbagai jenis rokok ilegal, yaitu sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) yang tidak dilekati pita cukai.
Rokok tersebut dikemas dalam jumlah besar dan diangkut menggunakan truk untuk didistribusikan.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara, total rokok ilegal yang diamankan mencapai 1,61 juta batang dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp 2,41 miliar.
Dari peredaran rokok ilegal tersebut diperkirakan terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp 1,57 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda menegaskan penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara.



















































