jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap kasus tindak pidana perpajakan yang melibatkan seorang direktur perusahaan pengembang properti berinisial PP. Akibat perbuatan tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 768 juta.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP DIY Teguh Hadi Wardoyo mengatakan modus yang digunakan tersangka adalah dengan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari konsumen.
"Terdakwa melakukan tindak pidana perpajakan melalui perusahaannya dengan modus tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari konsumen," ungkap Teguh pada Senin (25/5).
Berdasarkan hasil penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP DIY, perusahaan yang dipimpin PP melakukan serangkaian pelanggaran pajak sepanjang 2019.
Tersangka tidak melapor SPT untuk masa pajak Oktober hingga Desember 2019.
Pelaporan SPT Masa PPN tidak benar untuk masa pajak Januari hingga September 2019.
Yang bersangkutan juga tidak melapor SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) untuk masa pajak Januari hingga Desember 2019.
Kasus ini kini telah memasuki tahap persidangan. Setelah berkas penyidikan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul pada 9 April 2026, perkara tersebut resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Bantul dengan Nomor Perkara 86/Pid.Sus/2026/PN Btl pada 21 April 2026.




















.jpeg)






























