jpnn.com - LAMPUNG - Kementerian Kelautan dan Perikanan menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) di wilayah pesisir Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, dan menahan seorang terduga pelaku berinisial AP beserta satu unit mobil Mitsubishi Xpander untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP Ardiyansyah mengatakan bahwa total BBL yang diamankan berjumlah 31.255 ekor yang disimpan dalam enam boks styrofoam. “Total benih lobster yang diamankan sekitar 31 ribu ekor dengan nilai ekonomis mencapai miliaran rupiah,” kata Ardiyansyah di Lampung, Senin (25/5).
Dia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu (23/5) di sekitar Jalan Lintas Tenumbang, Kabupaten Pesisir Barat. Pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman benih lobster ilegal melalui jalur darat menuju luar daerah.
Petugas kemudian melakukan pengawasan dan menghentikan kendaraan yang diduga mengangkut benih lobster ilegal di kawasan pesisir Lampung. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan puluhan ribu benih lobster jenis pasir yang dikemas dalam sejumlah boks styrofoam di dalam kendaraan tertutup.
Menurut Ardiyansyah, benih lobster tersebut diduga akan diselundupkan ke luar negeri melalui jaringan perdagangan ilegal.
Ardiansyah mengatakan penyelundupan benih lobster merupakan tindak pidana perikanan yang melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Menurut dia, praktik penyelundupan benih lobster masih menjadi perhatian serius pemerintah karena mengancam keberlanjutan sumber daya kelautan dan merugikan negara.
KKP terus memperkuat pengawasan bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait guna mencegah perdagangan ilegal benih lobster dari berbagai wilayah di Indonesia.























.jpeg)






























