jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan waktu perkara dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terjadi masa pandemi COVID-19.
Dugaan rasuah itu diduga terjadi bersamaan dengan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim yang kasusnya sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Iya, sejalan dengan pengadaan Chromebook itu," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7).
Asep menjelaskan bahwa Google Cloud berkaitan dengan masa pandemi COVID-19 dalam aspek pembelajaran daring.
Menurutnya, pada masa COVID-19, pembelajaran siswa dilakukan dengan cara dalam jaringan atau daring.
"Tugas-tugas anak-anak kita yang sedang belajar dan lain-lain, kemudian hasil ujian, itu datanya disimpan dalam bentuk cloud (penyimpanan awan, red.), di cloud ya, Google Cloud," tuturnya.
Google Cloud dalam kasus ini merupakan salah satu perangkat lunak untuk menyimpan data dari seluruh sekolah yang ada di Indonesia.
"Anak-anak ini mengerjakan tugasnya, mengetik, menggambar, dan lain-lain melalui laptop. Kan, harus disimpan (tugasnya, red.) di tempat penyimpanan data. Jadi, yang byte-byte data itu disimpan di situ," jelasnya.