jatim.jpnn.com, KEDIRI - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial AB (24) karena melanggar aturan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, mengatakan AB dipulangkan ke negara asalnya setelah diketahui melebihi batas izin tinggal (overstay) di Indonesia.
“Tindakan deportasi dan penangkalan terhadap warga negara Pakistan berinisial AB merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara Indonesia serta memastikan setiap WNA di Indonesia, khususnya Imigrasi Kediri mematuhi peraturan yang berlaku,” ujar Antonius, Rabu (6/8).
AB masuk Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 11 Maret 2025 dengan visa kunjungan wisata yang berlaku 60 hari dan bisa diperpanjang hingga maksimal 180 hari.
Namun, masa tinggal AB berakhir pada 8 Juli 2025, dan tidak diperpanjang.
Dia diketahui telah overstay selama delapan hari sebelum akhirnya diamankan dalam Operasi Pengawasan Keimigrasian Wirawaspada 2025 yang digelar pada 15–16 Juli.
Sebelum ditangkap, AB sempat tinggal di beberapa kota di Indonesia, dan terakhir berada di lembaga kursus Bahasa Inggris di Pare, Kediri.
Setelah diamankan, AB langsung ditahan dan diproses sesuai aturan yang berlaku. Ia dideportasi menggunakan maskapai Thai Airways dengan rute Jakarta–Bangkok (TG434) dan dilanjutkan ke Lahore (TG345).