Dokumentasi - Presenter Ruben Onsu. Foto: Instagram @ruben_onsu)
KabarJakarta.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp3,5 miliar yang menjerat artis Ruben Onsu memasuki babak baru. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Ruben hingga kini belum ditahan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Polisi menyebut keputusan tersebut bukan berarti proses hukum terhadap Ruben dihentikan. Penyidik masih menjalankan pemeriksaan dan dijadwalkan memanggil Ruben untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah menjelaskan, belum ditahannya Ruben mempertimbangkan sikap kooperatif selama proses penyidikan. Menurut dia, Ruben juga tidak menunjukkan tanda-tanda akan menghambat penyidik dalam mengungkap perkara tersebut.
“Tersangka tidak memberikan informasi yang tidak sesuai fakta pada saat dilakukan pemeriksaan,” kata Iskandarsyah kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/8).
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai penahanan tersangka mengacu pada Pasal 100 ayat 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Dalam perkara ini, penyidik menilai sejumlah alasan yang biasanya menjadi pertimbangan penahanan tidak ditemukan pada diri Ruben.
Ruben disebut tidak pernah mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas. Polisi juga menilai Ruben tidak berusaha melarikan diri ataupun mengganggu jalannya penyidikan.
“Tersangka juga tidak berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti. Tersangka tidak mempengaruhi saksi untuk tidak menjelaskan kejadian sebenarnya,” ujar Iskandarsyah.
Akan diperiksa Jumat
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ruben kini dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik memastikan pemeriksaan tersebut berlangsung pada Jumat (28/8).
“Kalau panggilan pemeriksaan tersangka, pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2026,” ungkap Iskandarsyah.
Namun, polisi belum memastikan apakah Ruben akan memenuhi panggilan tersebut. Pemeriksaan itu akan menjadi salah satu tahapan penting untuk menggali lebih jauh dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban.
Kasus ini bermula ketika Ruben menawarkan kepada seorang korban berinisial DM untuk menanamkan modal dalam usaha jual beli sebuah produk. Tawaran tersebut kemudian dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara keduanya.
Dalam kerja sama itu, Ruben disebut menjanjikan keuntungan kepada korban. Namun, setelah batas waktu yang disepakati berakhir, keuntungan yang dijanjikan tidak diterima oleh DM.
Akibat persoalan tersebut, korban mengaku mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp3,5 miliar.
Naik ke penyidikan
Perkara ini sebelumnya telah melalui tahap penyelidikan. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo membeberkan kasus tersebut resmi naik ke tahap penyidikan pada 25 April 2026.
Keputusan itu diambil setelah penyidik memeriksa 6 (enam) orang saksi, termasuk meminta keterangan dari ahli. Setelah seluruh bahan tersebut dikumpulkan, polisi melakukan gelar perkara untuk menentukan perkembangan status hukum Ruben.
“Kemudian beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara. Dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka,” ujar Joko.
Penetapan tersangka membuat perkara tersebut kini memasuki tahap yang lebih serius. Polisi masih harus melengkapi pemeriksaan, termasuk meminta keterangan langsung dari Ruben sebagai tersangka.
Meski begitu, keputusan polisi untuk belum melakukan penahanan menunjukkan bahwa penyidikan tetap dapat berjalan tanpa harus selalu diikuti dengan penahanan. Sikap kooperatif tersangka menjadi salah satu pertimbangan penting bagi penyidik.
Untuk saat ini, perhatian tertuju pada pemeriksaan Ruben pada Jumat mendatang. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik akan menggali keterangan lebih lanjut mengenai perjanjian investasi, aliran dana, serta persoalan keuntungan yang menjadi dasar laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

3 hours ago
18

















































