Jejak Sindikat Uang Palsu: 11 Pelaku Ditangkap, 15.610 Lembar Disita

4 hours ago 20
Jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat terkait pengungkapan sindikat produsen dan pengedar uang palsu, Senin (24/8/2026). Foto: Polres Metro Jakarta Barat

KabarJakarta.com – Peredaran uang palsu kembali terbongkar di sejumlah wilayah. Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Metro Tamansari menangkap 11 orang yang diduga terlibat dalam jaringan produksi dan peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Sebelas tersangka tersebut masing-masing berinisial S, MK, R, N, W, SP, GM, AH, HW, K, dan ARP. Mereka ditangkap di sejumlah daerah, mulai dari Jakarta, Bogor, Sukabumi hingga Cilacap. Polisi masih memburu empat orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian.

“11 tersangka ditangkap di sejumlah wilayah, mulai dari Jakarta, Sukabumi, Bogor, hingga Cilacap,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi di Jakarta, Senin.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 15.610 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran uang palsu pada Agustus 2026.

Penyelidikan kemudian membawa petugas ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat produksi. Polisi menemukan proses pembuatan dilakukan secara bertahap di dua lokasi, yakni di Desa Cipedes, Kecamatan Cipedes, Tasikmalaya, dan Desa Belahar, Kecamatan Wangon, Banyumas.

“Uang palsu diproduksi di salah satu tempat di Tasikmalaya, tepatnya di Desa Cipedes, Kecamatan Cipedes. Kami telah menyita barang bukti berupa mesin. Sementara TKP kedua berada di Banyumas, tepatnya di Desa Belahar, Kecamatan Wangon, Banyumas,” ujar Nasriadi.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan proses produksi yang cukup panjang. Uang palsu dibuat melalui tahapan pemindaian, digitalisasi, pencetakan, penambahan fitur keamanan hingga tahap akhir atau finishing.

Sindikat itu diketahui telah melakukan dua kali pencetakan. Pada produksi pertama, sebanyak 12.000 lembar uang palsu berhasil dicetak. Namun, 4.000 lembar di antaranya mengalami cacat produksi.

Sebanyak 8.000 lembar lainnya dianggap memiliki kemiripan dengan uang asli. Uang palsu tersebut kemudian dijual seharga Rp225 juta dalam bentuk uang asli sebelum diedarkan melalui jaringan mereka.

“Namun dari jumlah tersebut, sebanyak 4.000 lembar mengalami cacat produksi. Sedangkan 8.000 lembar dinilai memiliki kemiripan dengan uang asli. 8.000 lembar uang palsu itu kemudian dijual seharga Rp225 juta dalam bentuk uang asli, untuk selanjutnya diedarkan,” kata Nasriadi.

Pada produksi kedua, jumlahnya bahkan lebih besar. Sindikat mencetak sedikitnya 16.000 lembar uang palsu. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 1.000 lembar yang mengalami kegagalan produksi.

“Sedangkan 15.000 lembar itu, berhasil dan mereka nyatakan hampir sama dengan uang asli. Nah, inilah yang disebarkan oleh mereka melalui jaringan-jaringannya. Jaringan DPO tadi masih kita kejar,” tegas Nasriadi.

Temuan tersebut mendapat perhatian Bank Indonesia. Deputi Direktur Departemen Pengelolaan Bank Indonesia Gatot Dwi Purwanto mengapresiasi langkah kepolisian membongkar jaringan tersebut.

“Kami mewakili Bank Indonesia dalam kesempatan kali ini ingin memberikan apresiasi kepada kepolisian. Ini merupakan bentuk penegakan hukum atas tindak pidana terhadap uang rupiah,” ujar Gatot.

Bank Indonesia juga telah memeriksa sampel barang bukti. Hasil pemeriksaan menunjukkan uang tersebut merupakan uang palsu pecahan Rp100 ribu emisi 2016 dan 2022.

Meski diproduksi dengan sejumlah tahapan, kualitas uang palsu itu ternyata tergolong rendah. Masyarakat masih dapat mengenalinya dengan pemeriksaan sederhana.

“Dari hasil pemeriksaan kami, kualitas uang palsu ini sangat rendah. Dan sebetulnya sangat mudah diidentifikasi oleh masyarakat, secara kasat mata dengan menggunakan metode 3D (Dilihat, Diraba, dan Diterawang),” ucap Gatot.

Pengungkapan itu sekaligus menjadi pengingat agar masyarakat tidak hanya memeriksa uang ketika menerima transaksi dalam jumlah besar. Kebiasaan sederhana melihat, meraba, dan menerawang uang dapat menjadi langkah awal untuk mencegah uang palsu kembali beredar luas.

Read Entire Article
| | | |