jpnn.com, TANGERANG SELATAN - Bea Cukai gencar melakukan sosialisasi ketentuan cukai untuk memperkuat pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal di berbagai daerah.
Melalui kegiatan yang berlangsung di Tangerang Selatan, Riau, dan Aceh, Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memberikan edukasi dan pendampingan bagi masyarakat serta pelaku industri hasil tembakau.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menyampaikan sosialisasi yang dilakukan di berbagai daerah merupakan bagian dari strategi nasional Bea Cukai dalam mewujudkan pengawasan cukai yang inklusif dan berbasis kolaborasi.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga pembinaan dan edukasi agar masyarakat serta pelaku usaha memahami pentingnya cukai bagi negara dan dampak negatif dari rokok ilegal,” kata Budi Prasetiyo dalam keterangannya, Kamis (13/11).
Di Tangerang Selatan, kolaborasi antara Bea Cukai Tangerang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menghadirkan kegiatan Sosialisasi Pembinaan Industri Berbasis Hasil Tembakau pada Kamis (16/10).
Kegiatan ini diikuti pelaku industri hasil tembakau serta pelaku usaha rokok elektrik.
Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai menyampaikan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan cukai, termasuk cara mengenali pita cukai yang sah dan bahaya rokok ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.






















































