jpnn.com, PEKANBARU - Sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan atas kasus perambahan hutan serta pengrusakan fasilitas negara di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan.
Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi menyatakan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi kawasan konservasi dari aktivitas ilegal.
“Kami bersama Satgas Tindak Pidana 2 TNTN menetapkan sembilan tersangka dari dua peristiwa pidana, yakni pengrusakan fasilitas dan perambahan kawasan hutan,” kata Hengki saat konferensi pers di Mapolda Riau, Rabu (21/1).
Dari total sembilan tersangka, enam orang terlibat dalam kasus pengrusakan fasilitas milik Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Keenam tersangka berinisial BS, HS, JS, HP, DB, dan SS.
Peristiwa pengrusakan terjadi di Blok 10 Dusun Toro, Kecamatan Ukui, yang masuk dalam wilayah TNTN.
Hengki menjelaskan, aksi tersebut dipicu oleh penolakan para pelaku terhadap keberadaan Satgas PKH di lokasi.
“Penolakan itu diwujudkan dalam bentuk tindakan anarkis berupa perusakan tenda personel Satgas PKH yang saat itu ditempati anggota TNI,” ujarnya.






















































