kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Bambang Arwanto menerima audiensi Forum Mahasiswa Peduli Lingkungan (FMPL), Rabu (21/1).
Dalam audiensi tersebut, FMPL menyampaikan aspirasinya terkait keresahan dari kalangan akademisi dan masyarakat terhadap dampak ekologis aktivitas pertambangan batu bara yang dinilai semakin mengkhawatirkan di wilayah Kaltim.
Sorotan yang dibahas adalah keberadaan lubang bekas tambang yang belum direklamasi serta tingginya laju deforestasi yang berpotensi memicu bencana ekologis jangka panjang.
Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto menyampaikan pihaknya sangat mengapresiasi peran aktif rekan-rekan mahasiswa dalam menyuarakan isu kerusakan lingkungan.
"Kami mendorong agar aspirasi kritis ini juga disampaikan secara resmi kepada Kementerian ESDM di Jakarta," kata Bambang Arwanto, dikutip Kamis (22/1).
Dalam kesempatan itu, Dinas ESDM Kaltim memberikan edukasi bahwa berdasarkan regulasi terbaru, kewenangan perizinan hingga pengawasan data Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kini berada penuh di tangan pemerintah pusat.
Bambang menyampaikan pergeseran kewenangan ini merupakan implikasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang menegaskan fungsi pembinaan dan pengawasan pertambangan mineral dan batu bara telah ditarik ke tingkat nasional.
"Konsekuensi dari sentralisasi regulasi ini menyebabkan data spesifik mengenai Jaminan Reklamasi (Jamrek) maupun dokumen teknis lingkungan hidup tidak lagi tersimpan dalam arsip pemerintah provinsi," jelas Bambang.



















.jpeg)































