jpnn.com - MUARO JAMBI – Polres Muaro Jambi resmi mencabut status tersangka Tri Wulansari, guru honorer di Sekolah Dasar (SD) Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh.
Sebelumnya, Tri Wulansari berstatus tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap anak, yang juga siswanya.
Dengan kata lain, status tersangka dicabut sebelum berkas perkara guru honorer tersebut dilimpahkan ke kejaksaan.
Pada Selasa (20/1), Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan bahwa kasus guru honorer tersebut akan dihentikan oleh Kejaksaan RI.
“Saya jamin, apabila berkas perkara itu masuk ke Kejaksaan, saya akan hentikan,” kata Jaksa Agung dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/1).
Namun, sebelum sampai ke kejaksaan, Polres Muaro Jambi mencabut status tersangka Tri Wulansari karena kedua belah pihak sepakat menempuh jalur restorative justice (RJ) dengan menandatangani kesepakatan damai.
“Hari ini kita menyelesaikan perkara pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak melalui restorative justice. Setelah ini, perkara akan kami hentikan melalui SP3,” kata Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan di Muaro Jambi, Rabu (22/1).
Kapolres menegaskan penyelesaian perkara itu tidak didorong oleh tekanan opini publik.






















































