jatim.jpnn.com, SURABAYA - Petugas Polsek Pakal mengungkap peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Lakarsantri, Minggu (8/3) dini hari.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga terkait keributan yang melibatkan sejumlah pemuda di Jalan Kauman.
Saat patroli sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mendapati tiga pemuda dalam kondisi diduga berada di bawah pengaruh alkohol.
Dari hasil pendalaman, diketahui minuman keras tersebut diperoleh dari sebuah tempat penjualan di wilayah Manukan.
Kapolsek Pakal Mulya Sugiharto mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengecekan ke lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman beralkohol.
“Tim yang bergerak bersama patroli lalu lintas menuju lokasi dan menemukan aktivitas penjualan minuman beralkohol di sebuah toko buah di samping SPBU Jalan Manukan Tama, Kecamatan Lakarsantri,” kata Mulya, Senin (9/3).
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang penjual berinisial AC warga Manukan Kulon, Surabaya.
Selain itu, petugas juga menyita berbagai jenis minuman beralkohol, mulai dari produk impor hingga puluhan botol arak Bali yang dikemas dalam botol air mineral.

















































