kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Seorang pria berinisial Y (41) ditangkap anggota Polsek Samarinda Seberang.
Penangkapan dilakukan atas laporan terhadap perbuatan asusila yang dilakukan pelaku terhadap seorang anak di bawah umur.
"Kami telah mengamankan pelaku dan saat ini proses penyidikan sedang berjalan secara intensif untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban," tegas Kapolsek Samarinda Seberang AKP Ahmad Baihaki, Senin (26/1).
Kasus asusila tersebut terjadi di kawasan Jalan Kurnia Makmur, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir pada Jumat dini hari (23/1) .
Korban yang masih berusia 13 tahun sontak terbangun dari tidur lelapnya, karena merasakan sentuhan fisik mencurigakan pada bagian sensitif tubuhnya.
"Rasa kantuk remaja putri tersebut seketika berubah menjadi ketakutan saat membuka mata dan mendapati pelaku sudah berada di dalam kamarnya tanpa mengenakan busana," ungkap Baihaki.
Dalam kondisi menangis, lanjut Baihaki, korban segera mengadukan peristiwa traumatis yang dialaminya tersebut kepada orang tuanya.
Pihak keluarga yang murka dan tidak terima atas perlakuan bejat pelaku langsung mendatangi Mapolsek Samarinda Seberang untuk membuat laporan resmi.



















































