KPN: Hakim Jangan Berpolitik di Ruang Sidang

5 hours ago 12

 Hakim Jangan Berpolitik di Ruang Sidang

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pelaksanaan sidang kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Sumatara Utara. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul mengingatkan hakim dalam perkara kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Sumatara Utara menjaga independensi dan netral.

Menurut Adib, hakim harus menjaga wibawa dan marwah pengadilan dengan menjunjung tinggi kode etik, termasuk berperilaku adil, jujur, arif, dan bijaksana.

“Hakim tidak boleh mengadili perkara yang memiliki konflik kepentingan, baik pribadi, kekeluargaan, atau hubungan lain,” kata Adib kepada wartawan, Selasa (7/4).

Seorang hakim, lanjut Adib tidak boleh memihak baik di dalam maupun di luar pengadilan. Kekhawatiran ini disampaikan Adib melihat jalannya persidangan kasus korupsi DJKA dimana salah satu terdakwa menyebut adanya aliran dana hasil rasuah untuk kepentingan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumut.

Bagi Adib, kejernihan dan objektivitas hakim memimpin jalannya sidang dengan adil sangat diperlukan, bukan justru memanfaatkan panggung peradilan demi kepentingan pribadi atau hal lain yang mengaburkan independensi.

Jika hakim berpolitik di ruang sidang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Begitu juga dalam memutus perkara seorang hakim musti terbebas dari pengaruh opini publik atau intervensi politik. (cuy/jpnn)


Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul mengingatkan hakim agar tidak berpolitik di ruang sidang.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |