Alasan Kejagung Ajukan Kasasi Vonis Bebas Delpedro Marhaen

4 hours ago 13

Alasan Kejagung Ajukan Kasasi Vonis Bebas Delpedro Marhaen

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa kasus dugaan penghasutan unjuk rasa, Delpedro Marhaen (kiri), Muzaffar Salim (kedua kiri), Syahdan Husein (kedua kanan), dan Khariq Anhar (kanan) bersiap menjalani sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (6/3/2026). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.

jpnn.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas vonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan (dkk) terkait kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.

"Benar, jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan kasasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Dia mengungkapkan alasan JPU mengajukan kasasi lantaran perkara tersebut dilimpahkan pada 9 Desember 2025.

Anang menyebut berdasarkan ketentuan peralihan sebagaimana Pasal 361 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, menyatakan bahwa perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dimulai proses pemeriksaannya, tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209), kecuali untuk proses peninjauan kembali berlaku ketentuan dalam KUHAP 2025.

"Dengan demikian terhadap perkara atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah dan kawan-kawan yang diputus bebas (vrijspraak) dalam masa pemeriksaan untuk upaya hukum tetap mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP lama) sehingga terhadap perkara tersebut dilakukan upaya hukum kasasi," katanya.

Selain Delpedro, terdapat tiga terdakwa lainnya yang divonis bebas, yakni staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar.

Adapun, keempat terdakwa divonis bebas usai dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.

Dalam persidangan, JPU dinilai tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya upaya manipulasi, fabrikasi maupun rekayasa fakta yang dilakukan oleh para terdakwa.

Ternyata inilah alasan Kejagung mengajukan kasasi atas vonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |