jatim.jpnn.com, SURABAYA - Beredar surat edaran tindak lanjut keputusan Rapat Harian Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dengan nomor :4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025.
Surat itu berisi bahwa KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45.
Surat itu ditandantangi langsung oleh Wakil Rais Aam KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah PBNU KH Ahmad Tajul Mafakhir per 25 November 2025.
Menaggapi hal itu, Katib Syuriyah PBNU KH Ahmad Tajul Mafakhir menjelaksan surat edaran itu sebagai tindak lanjut dari Risalah Rapat Harian Syuriyah sebelumnya.
“Risalah itu menegaskan soal keputusan yang dibuat oleh pemegang otoritas tertinggi di PBNU, Syuriyah, yang memberi waktu Gus Yahya untuk mundur atau dimundurkan setelah 3x24 jam sejak risalah itu diterima,” kata Ahmad saat dikonfirmasi, Rabu (26/11).
“Ketika deadline itu terlampaui maka otomatis opsi kedua yang berlaku maka untuk itulah surat edaran ini dibuat,” imbuh dia.
Ahmad mengatakan ke depannya tidak ada surat resmi lainnya terkait pemberhentian Gus Yahya sebelum pelaksanaan rapat pleno.
"Tafsirnya akan sedikit berbeda. Rapat Harian Syuriyah yang dilaksanakan pada 20/11 itu sudah memutuskan opsi bagi Gus Yahya untuk mundur atau dimundurkan. Anda bisa tafsirkan sendiri. Setelah opsi satu ndak diambil, apakah masih perlu surat lagi? Nanti mungkin setelah rapat pleno akan ada pemberitahuan lagi," katanya.



















































