kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menerapkan aturan jam kerja baru untuk aparatur sipil negara (ASN).
Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 000.8/3/1288/B.ORG-TU/2025, mulai berlaku efektif pada hari ini, 1 Juni 2025.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim Sri Wahyuni menyampaikan perubahan jam kerja ini bertujuan menegakkan disiplin serta meningkatkan kinerja, khususnya perilaku kerja ASN di lingkungan Pemprov Kaltim.
"Perubahan jam kerja ini kami lakukan dalam rangka menegakkan disiplin dan meningkatkan kinerja ASN," tegas Sekdaprov Sri Wahyuni dikutip Minggu (1/6).
Dia berharap dengan adanya penyesuaian ini, pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.
Sekdaprov Sri menyampaikan surat edaran tersebut merinci beberapa poin, yakni perangkat daerah yang melaksanakan lima hari kerja, yakni Senin sampai Kamis mulai pukul 07.30 WITA hingga pukul 16.00 WITA, dan Jumat mulai pukul 07.30 WITA hingga pukul 11.00 WITA.
Sementara itu, bagi perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan/atau melaksanakan enam hari kerja.
Jam kerjanya adalah Senin sampai Kamis mulai pukul 07.30 WITA hingga pukul 15.00 WITA, Jumat mulai pukul 07.30 WITA hingga pukul 11.30 WITA, dan Sabtu mulai pukul 07.30 WITA hingga pukul 11.00 WITA.