jpnn.com, MEDAN - Dua terdakwa kurir sabu-sabu seberat 20 kilogram antarprovinsi, dari Desa Sungai Sialang, Kabupaten Rokan Hilir di Riau ke Kota Medan, Sumatera Utara divonis mati.
"Menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa dengan masing-masing pidana mati,” tegas Hakim Ketua Philip Mark Soentpiet di Pengadilan Negeri Medan, Senin.
Majelis mengatakan, bahwa kedua terdakwa, yakni Jasri, 34, warga Jalan Lintas Bagansiapiapi, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir di Provinsi Riau.
Kemudian, Heri Chandra, 43, warga Jalan Lingkar Utara Lingkungan V, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai di Provinsi Sumatera Utara.
"Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegas dia.
Menurut hakim, adapun hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkoba dan telah meresahkan masyarakat.
"Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan," jelas Hakim Philip.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Philip Mark Soentpiet memberikan waktu selama tujuh hari kepada kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan untuk menyatakan sikap atas vonis mati tersebut.