jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berencana untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 agar memiliki sanksi yang tegas.
Ini menyusul adanya penjatuhan sanksi kepada komunitas lari yakni FreeRunners Bandung atas kegiatan bagi-bagi bir gratis kepada peserta event lari, beberapa waktu lalu.
Wakil Wali Kota Bandung Erwin mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan kajian terkait hal ini bersama DPRD Kota Bandung. Erwin sendiri ingin Perda di atas punya sanksi yang lebih berat.
"Saya ingin ada sanksi yang lebih berat dari sekadar sosial. Bisa saja nanti ada pidana, kurungan, atau denda,” kata Erwin, Senin (28/7/2025).
Kendati begitu, dia mengatakan pendekatan evaluasi Perda tidak semata mengutamakan sisi represif. Tapi juga nilai maslahat sesuai prinsip kepemimpinannya.
“Saya memimpin Kota Bandung memakai kaidah ushul fikih, yakni ‘tasarruf imam al-raasyid bil maslahah’, kebijakan pemimpin harus berdasarkan kemaslahatan,” tuturnya.
Berdasarkan Perda di atas, sanksi yang diberikan kepada komunitas pelari FreeRunners Bandung adalah sanksi sosial.
Mereka diwajibkan membersihkan lingkungan Balai Kota Bandung, mulai Taman Sejarah hingga Taman Dewi Sartika.