jatim.jpnn.com, PONOROGO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menyatakan berkas perkara kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo telah dinyatakan lengkap atau P21.
Tersangka dalam kasus ini adalah SA, kepala sekolah aktif yang diduga menyalahgunakan dana BOS selama periode 2019 hingga 2024, dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp25 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo Agung Riyadi mengatakan pelimpahan tahap dua—yakni tersangka dan barang bukti—telah dilakukan pada 21 Juli 2025 ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Jaksa penyidik Kejari Ponorogo telah menyerahkan seluruh berkas, barang bukti, dan tersangka ke jaksa penuntut umum. Selanjutnya, berkas dinyatakan lengkap atau P21," ujar Agung, Selasa (29/7).
Agung menjelaskan tim JPU saat ini sedang menyusun dan menyempurnakan surat dakwaan untuk selanjutnya melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
SA dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman minimal empat tahun penjara, sedangkan Pasal 3 menyangkut penyalahgunaan wewenang oleh pejabat atau penyelenggara negara.
SA telah ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2025 dan saat ini mendekam di Rutan Kelas IIB Ponorogo.



















































