jatim.jpnn.com, SURABAYA - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Sudaryati Deyang menyatakan pemasok bahan baku pangan untuk dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak boleh dimonopoli satu pihak.
Menurut Nanik, dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus memberdayakan kelompok tani, peternak, nelayan, koperasi, serta pelaku UMKM di sekitar lokasi dapur sebagai pemasok bahan pangan.
“Bahan baku pangan SPPG tidak boleh hanya berasal dari satu, dua, atau tiga supplier saja, apalagi supplier itu hanya sekadar perpanjangan tangan Mitra SPPG,” kata Nanik dalam rapat koordinasi bersama kepala SPPG, pengawas keuangan, dan pengawas gizi wilayah Surabaya dan Sidoarjo, Senin (23/2).
Sebelumnya, Nanik juga menghadiri rapat koordinasi pelaksanaan MBG bersama pemerintah daerah dan kementerian terkait di Kantor Gubernur Jawa Timur.
Rapat tersebut membahas implementasi Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan program MBG.
“Penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan BUMDesa," ucapnya.
Nanik menjelaskan aturan tersebut mewajibkan penyelenggara MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri serta melibatkan pelaku usaha kecil dan masyarakat sekitar.
SPPG diwajibkan menggunakan produk UMKM serta bahan pangan dari petani, peternak, nelayan kecil, koperasi, dan warga sekitar dapur MBG.

















































