jpnn.com, JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Tanjung Kesuma, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.
Langkah tegas berupa pemberhentian terhadap kepala dapur penyedia menu Makan Bergizi Gratis (MBG) itu dilakukan karena yang bersangkutan diduga terlibat kasus pencabulan anak.
BGN mengambil langkah tegas setelah menerima laporan resmi terkait peristiwa tersebut dan memastikan kepala SPPG itu telah diamankan oleh aparat kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang, pihaknya langsung mengambil langkah administratif paling tegas terhadap yang bersangkutan.
Dia memastikan BGN tidak menoleransi segala bentuk tindakan kekerasan maupun kejahatan terhadap anak, terlebih jika dilakukan oleh individu yang terlibat dalam pelaksanaan program pelayanan publik.
"Begitu kami menerima laporan dan memastikan bahwa pelaku telah diamankan oleh kepolisian, BGN langsung memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai kepala SPPG. Kami tidak memberikan toleransi terhadap tindakan yang melanggar hukum dan mencederai nilai kemanusiaan," ujar Nanik di Jakarta, Jumat (6/3).
Kasus itu menjadi perhatian serius karena terduga pelakunya melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai integritas dan tanggung jawab moral yang seharusnya dimiliki oleh setiap pelaksana program pemerintah.
Menurut Nanik, BGN mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.




















































