bali.jpnn.com, DENPASAR - Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas, menghentikan operasional sementara (suspend) terhadap 1.256 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Indonesia Timur, mulai 1 April 2026.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN Rudi Setiawan mengatakan tindakan ini diambil lantaran SPPG tersebut belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
SPPG tersebut juga tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
"Rencana SPPG yang akan kami suspend terhitung mulai tanggal 1 April 2026 di wilayah III adalah yang belum memiliki SLHS dan IPAL," kata Rudi Setiawan di Jakarta, Selasa (31/3).
Rudi Setiawan mengatakan kepemilikan SLHS dan IPAL merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi seluruh SPPG.
Hal ini guna menjamin keamanan pangan dan menjaga standar kebersihan lingkungan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Kami ingin memastikan bahwa seluruh SPPG benar-benar memenuhi standar, baik dari sisi keamanan pangan maupun pengelolaan limbah.
Ini penting untuk melindungi kesehatan para penerima manfaat," ujar Rudi Setiawan.


















































