jateng.jpnn.com, SEMARANG - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan batas akhir pengusulan formasi PPPK Paruh Waktu tinggal 15 hari lagi, yakni hingga 20 Agustus 2025.
Instansi pemerintah diminta segera mengajukan usulan formasi jika tak ingin kehilangan kesempatan menyelamatkan tenaga honorer yang belum lulus seleksi PPPK 2024.
Kepala BKN Prof Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa tidak akan ada perpanjangan waktu.
Instansi yang tidak mengajukan usulan akan dianggap tidak membutuhkan PPPK Paruh Waktu.
“Kalau tidak mengusulkan, tandanya tidak butuh. Ini solusi agar honorer tidak kena PHK massal,” ujar Zudan, dilansir dari JPNN.com, Rabu (6/8).
Zudan juga menyebut proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk pemberkasan NIP PPPK Paruh Waktu sudah dimulai pada 5 Agustus dan akan berlangsung hingga 5 September 2025.
Jadwal Lengkap Pengadaan PPPK Paruh Waktu:
1. Usulan formasi oleh instansi: 1 – 20 Agustus 2025