jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menetapkan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd. (PES) periode 2009–2015.
“Dalam perkara baru ini, belum ada penetapan tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin (3/11).
Budi menjelaskan, penyidikan kasus tersebut masih berada pada tahap awal karena surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan merupakan sprindik umum. Artinya, KPK masih mengumpulkan bukti-bukti untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Kasus ini merupakan pengembangan dari dua perkara yang mulai disidik pada Oktober 2025. Perkara pertama adalah dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2012–2014. Salah satu tersangkanya ialah Chrisna Damayanto, yang pernah menjabat sebagai Direktur Pengolahan Pertamina pada 2012–2014 sekaligus Komisaris Petral.
Perkara kedua berkaitan dengan dugaan suap perdagangan minyak dan produk jadi kilang minyak tahun 2012–2014. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka. Ia merupakan Managing Director PT PES periode 2009–2013 dan sempat menjabat sebagai Direktur Utama Petral sebelum diganti pada 2015.
KPK menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara hati-hati dan bertahap, serta membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru jika ditemukan bukti yang cukup. (antara/jpnn)




















































