bali.jpnn.com, DENPASAR - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali melakukan repatriasi 40 ekor burung Perkici Dada Merah subspecies Bali (Trichoglossus forsteni mitchlli) dari Inggris kembali ke Indonesia.
Pemulangan kembali 40 ekor burung Perkici Dada Merah itu sebelumnya berada di sebuah Wildlife Sanctuary, yaitu Paradise Park di Inggris.
Satwa liar itu lalu dipulangkan ke Indonesia dengan fasilitasi dari World Parrot Trust (Organisasi internasional nirlaba yang bergerak di bidang konservasi burung paruh bengkok).
Burung Perkici Dada Merah merupakan satwa liar dilindungi menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Juncto UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Burung Perkici Dada Merah masuk dalam kategori Endangered (EN) dalam IUCN serta termasuk dalam daftar satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Burung Perkici Dada Merah, meskipun dikenal berasal dari wilayah timur Indonesia dan Australia, termasuk dalam jenis burung yang dipantau ketat peredarannya.
Pasalnya, satwa liar ini banyak digunakan dalam perdagangan ilegal satwa eksotik.
Menurut Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko, puluhan burung tersebut dipelihara dua lembaga konservasi di Pulau Dewata.