BMKG Minta Nelayan Waspada Gelombang Tinggi Mencapai 4 Meter di Sumut

4 hours ago 29

BMKG Minta Nelayan Waspada Gelombang Tinggi Mencapai 4 Meter di Sumut

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sinopsis gelombang tinggi disejumlah perairan Sumatera Utara pada 19 hingga 22 September 2026. .ANTARA/HO-BMKG

jpnn.com, MEDAN - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengingatkan nelayan dan pemangku kepentingan lainnya agar waspada potensi terjadinya gelombang setinggi empat meter di sejumlah perairan Sumatera Utara (Sumut).

"Waspadai gelombang laut yang dapat mencapai 2, 5 hingga 4 meter karena dapat mengganggu pelayaran. Kondisi tersebut dapat terjadi pada 19 hingga 22 September 2026," kata Prakirawan BMKG Stasiun Meteorologi Kelas II Maritim Belawan Christen Marpaung di Medan, Jumat.

Gelombang laut yang dapat mencapai empat meter berpotensi terjadi di Samudra Hindia barat Kepulauan Nias, perairan barat Kepulauan Batu dan Samudera Hindia barat Kepulauan Nias.

Sementara gelombang laut setinggi 1,25 hingga 2,5 meter berpotensi terjadi di perairan Kepulauan Batu, perairan barat Sumatera Utara dan perairan timur Kepulauan Nias.

Nelayan yang menggunakan perahu diimbau waspada jika kecepatan angin mencapai 15 knot dan tinggi gelombang 1,25 meter. Demikian juga kapal tongkang agar waspada jika kecepatan angin mencapai 16 knot dan tinggi gelombang 1,5 meter.

Kapal feri juga diingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan jika kecepatan angin mencapai 21 knot dan tinggi gelombang mencapai 2,5 meter.

Aktifnya Gelombang Ekuatorial Rossby dan Kelvin, serta adanya daerah belokan angin dan konvergensi, dapat mendukung aktivitas konvektif di wilayah Sumatera Utara.

Suhu muka laut yang hangat di Samudra Hindia barat Sumatera dan perairan timur Sumatera Utara, lanjut Christen, juga berpotensi meningkatkan penguapan sehingga menambah kandungan uap air di atmosfer.

Para nelayan dan pemangku kepentingan di Sumut diminta waspada potensi gelombang tinggi mencapai empat meter.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |