Bos Sritex Ajukan Eksepsi, Dakwaan Korupsi Rp 1,3 Triliun Dinilai Prematur

1 day ago 24

Senin, 05 Januari 2026 – 18:57 WIB

Bos Sritex Ajukan Eksepsi, Dakwaan Korupsi Rp 1,3 Triliun Dinilai Prematur - JPNN.com Jateng

Duo Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto saat keluar dari sidang eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Duo bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto menyampaikan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuduh keduanya korupsi senilai Rp 1,3 triliun.

Sidang dengan agenda eksepsi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Senin (5/1).

Iwan Setiawan yang juga mewakili Iwan Kurniawan membacakan nota keberatan di hadapan majelis hakim.

Dia hadir mengenakan kemeja cokelat, sementara Iwan Kurniawan berkemeja putih.

Iwan Setiawan menyatakan dakwaan JPU prematur karena tidak memuat jumlah kerugian negara yang nyata dan pasti.

“Dakwaan penuntut umum prematur karena terkait perkara yang didakwakan belum terdapat nilai kerugian negara yang nyata dan pasti, sebagaimana persyaratan dalam putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Iwan Setiawan.

Dakwaan sepanjang 306 halaman itu menyebut kerugian negara berasal dari kredit PT Sritex di Bank Jateng sebesar Rp 502 miliar, Bank bjb Rp 671 miliar, dan Bank DKI Rp 100 miliar.

Menurut Iwan, sebagian besar fasilitas kredit itu telah dibayarkan dan kesulitan pembayaran baru muncul sejak Maret 2020 akibat pandemi Covid-19.

Dakwaan JPU terhadap duo Bos Sritex terkait korupsi Rp 1,3 triliun dinilai prematur.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |