jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum, Wilan Oktavian mengatakan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) sah untuk mengelola tol Cawang-Pluit.
Ia menegaskan, konsesi pengelolaan tol Cawang-Pluit oleh CMNP sudah diperpanjang lima tahun lalu.
"Sudah diperpanjang tahun 2020, bukan sekarang. Jadi konsesi mereka (CMNP) memang sudah diamendemen sejak saat itu," tutur Wilan kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).
Wilan menambahkan, perpanjangan konsesi ruas Cawang-Pluit CMNP diperpanjang karena perusahaan milik Jusuf Hamka itu ditugaskan untuk membangun Harbour Road II.
“Karena ditugaskan membangun Harbour Road II yang kini sedang berjalan," ujarnya.
Menurut Wilan, dokumen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara CMNP dengan BPJT sudah diubah sejak 2020. Dalam PPJT yang baru itu, masa konsesi CMNP ditambah 35 tahun hingga 2060.
"Kalau di dokumen resmi, sudah diperpanjang sampai 2060, jadi ketika saya menjabat, status itu sudah “given”,” tegas Wilan.
Sementara, pemilik CMNP Jusuf Hamka membantah tudingan adanya gratifikasi untuk mendapatkan konsesi Cawang-Pluit. Ia menegaskan tak ada Rp 1,2 triliun untuk korupsi atau gratifikasi dalam konsesi itu. Sebab, CMNP mendapatkan penugasan untuk menambah kapasitas proyek yang sudah berjalan.