jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sedang jadi perbincangan publik karena sistem pengelompokan desil yang dianggap tidak akurat.
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menegaskan DTSEN sebagai rujukan tunggal terintegrasi dalam perencanaan, penetapan sasaran, hingga evaluasi program pembangunan nasional.
Landasan pemanfaatan data terpadu ini diatur melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
“Seiring berjalannya pelaksanaan program, pemahaman masyarakat terhadap konsep DTSEN, khususnya mengenai pengelompokan desil kesejahteraan, menjadi perhatian utama agar tidak terjadi miskonsepsi dalam penyaluran bantuan sosial,” kata Kepala Biro Humas BPS DIY Dedi Cahyono dalam keterangannya, Selasa (25/8).
Dedi mengatakan DTSEN merupakan basis data terpadu yang menghimpun serta menyelaraskan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia.
Data ini dibangun dari penggabungan tiga sumber utama, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
Seluruh data tersebut dipertajam dengan data administratif serta disinkronkan secara berkala bersama data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.
“Dengan ketersediaan basis data ini, pemerintah daerah maupun kementerian atau lembaga memiliki rujukan tunggal yang akurat untuk merancang kebijakan, menghindari tumpang tindih sasaran bantuan, serta mengukur efektivitas program secara tepat,” ujarnya.



















































