jpnn.com - Tim gabungan kejaksaan di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap seorang buronan kasus penggelapan yang berstatus terpidana bernama Kurniawati, di Kabupaten Sumbawa Barat.
Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid menyebut status terpidana Kurniawati ini berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap Mahkamah Agung RI nomor: 494 K/Pid/2015, tanggal 15 Juni 2015.
"Dalam putusan tersebut, yang bersangkutan dijatuhi hukuman delapan bulan penjara," katanya.
Tindak lanjut penangkapan yang berlangsung pada Minggu (19/7), pihak kejaksaan menjebloskan Kurniawati ke Lapas Perempuan Kelas III Mataram.
"Selanjutnya, terpidana kami serahkan ke Lapas Perempuan Kelas III Mataram untuk menjalani pidana sesuai putusan pengadilan," ujarnya.
Lebih lanjut, Harun menegaskan bahwa penangkapan buronan kejaksaan ini merupakan komitmen dalam penyelesaian perkara hingga ke tahap pelaksanaan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Untuk buronan lainnya, kami juga sedang lakukan perburuan dengan metode pengumpulan informasi dan data di lapangan," ucapnya.(Ant/JPNN)






















































