jatim.jpnn.com, SURABAYA - Perjuangan Pemkot Surabaya demi mendapatkan kembali aset di Kelurahan Banjar Sugihan, dan Kelurahan Manukan Kulon, membuahkan hasil.
Aset yang terletak di Kecamatan Tandes tersebut diperjuangkan sejak 20 tahun, alias 2005 silam, dengan melibatkan Kejari Tanjung Perak.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan aset senilai Rp55,2 Miliar itu berupa tanah seluas 7.524 meter persegi di Kelurahan Banjar Sugihan, dan seluas 6.581 meter persegi di Kelurahan Manukan Kulon
“Upaya mendapatkan kembali aset mengalami kendala untuk sertifikasi, karena dianggap sebagai tanah milik masyarakat yang didapatkan dari sebuah perusahaan,” ujar Eri di Ruang Sidang Wali Kota, Rabu (26/11).
Dirinya menegaskan, penyelamatan aset adalah prioritas utama Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang harus digunakan kembali demi kesejahteraan masyarakat.
Mantan Kepala Bappeko Surabaya tersebut menambahkan, keberhasilan ini berkat kolaborasi yang luar biasa antara Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Surabaya.
“Aset berupa tanah tersebut akan dimanfaatkan sebagai fasilitas umum, terlebih untuk menunjang kegiatan ekonomi warga setempat, seperti rumah padat karya supaya ekonomi warga ikut bergerak,” katanya.
Dia menargetkan, semua aset Pemkot Surabaya yang bermasalah bisa segera disertifikatkan. Maka dari itu, sinergi ini tidak berhenti pada penyelamatan aset, tetapi juga pendampingan untuk kegiatan administrasi pemerintahan lainnya.



















































