jatim.jpnn.com, LAMONGAN - Sebanyak 12 sepeda motor disita jajaran Polres Lamongan saat membubarkan aktivitas balap liar di wilayah perbatasan Lamongan–Gresik, Sabtu (7/2) dini hari.
Kapolsek Deket AKP Akhmad Khusen mengatakan belasan kendaraan itu tidak sesuai standar dan menggunakan knalpot brong.
“Kejadian berawal dari laporan masyarakat, terkait adanya aktivitas balap liar dan kerumunan pemuda, di sekitar Tugu Batik serta SPBU Nginjen, Desa Pandan Pancur, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan,” ujar Akhmad.
Selain menyita kendaraan, polisi juga melakukan pembinaan kepada pengendara di bawah umur yang masih berstatus pelajar.
“Para pengendara dibawa ke Polsek Deket, kemudian dipanggil orang tua dan kepala desa setempat untuk diberikan pembinaan, lalu membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” katanya.
Adapun barang bukti kendaraan kemudian diserahkan kepada Sat Lantas Polres Lamongan dan diamankan di Mako Polres Lamongan.
“Seusai penertiban dan pembubaran, arus lalu lintas kembali lancar,” pungkas Akhmad.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid mengimbau untuk tidak melakukan aksi balap liar karena membahayakan keselamatan diri sendiri, dan pengguna jalan lainnya


















































