jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya mewajibkan seluruh minimarket menyediakan lahan, petugas, dan menggratiskan biaya parkir.
Nantinya, gaji juru parkir akan ditanggung perusahaan tersebut. Gaji yang diberikan sesuai dengan jumlah kendaraan yang parkir.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan berdasarkan hasil diskusi dengan perwakilan pengusaha minimarket, gaji yang diberikan kepada jukir resmi sesuai dengan kendaraan yang berkunjung ke toko modern tersebut.
“Tadi saya sampaikan jumlah yang dibayarkan berdasarkan kendaraan yang diparkir,” kata Eri di Balai Kota Surabaya, Rabu (18/6).
Dia memastikan gaji juru parkir di minimarket bukan Rp300 ribu, seperti yang diberlakukan sebelumnya di minimarket Jalan Manyar Kertoarjo.
“Alhamdulilah tidak ada yang Rp300 ribu. Itu yang lalu biarlah berlalu,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Surabaya Romadoni mengatakan sistem penggajian secara bulanan, tetapi besarannya berdasarkan jumlah kendaraan konsumen yang berkunjung.
“Kalau untuk honornya yang disebutkan Pak Wali tadi ya, berdasarkan sesuai dengan jumlah kendaraan yang masuk, 10 persennya masuk ke retribusi. Itulah yang nanti akan menjadi biaya insentifnya petugas parkir,” kata Romadoni.