bali.jpnn.com, DENPASAR - Seorang bule Amerika bernama William Wallace Molyneaux alias WWM terancam hukuman mati setelah tertangkap mengedarkan 99 butir ekstasi dengan kandungan Amfetamin di Bali.
Penyidik BNNP Bali menjerat pemuda berwajah cute itu dengan Pasal 113 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar Kabid Pemberantasan BNNP Bali Kombes I Made Sinar Subawa, Kamis (5/6).
Menurut Kombes Sinar Subawa, penangkapan William Wallace Molyneaux berawal dari informasi akan ada pengambilan paket narkoba di Kantor Pos Padonan, Jalan Raya Padonan No. 40, Banjar Dama, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
Petugas BNNP Bali bekerja sama dengan petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai kemudian melakukan pemantauan.
Pada Jumat (23/5), tim gabungan akhirnya mengamankan bule Amerika WWM saat baru saja mengambil paket di Kantor Pos Padonan.
“Petugas lalu membuka paket yang dibawa oleh WWM.
Di dalam paket ditemukan tujuh buah kemasan warna silver yang berisi total sebanyak 99 ekstasi yang mengandung narkotika jenis Amphetamine,” kata Kombes Sinar Subawa.