bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus kepemilikan narkotika jenis MDMA dan kokain yang melibatkan bule Australia, Nelson Philip James, bergulir di PN Denpasar, kemarin (28/8).
JPU Kejari Badung Ryan Mahardika mendakwa Nelson Philip James melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
JPU mendakwa terdakwa memiliki narkotika jenis kokain seberat 0,85 gram neto, terdakwa NPJ juga memiliki narkotika jenis MDMA seberat 0,53 gram neto.
Terdakwa diamankan Polres Badung pada 11 Juni 2025 lalu di Jalan Pererenan Tanah Lot, Mengwi, Badung.
Aparat Polres Badung saat itu sedang bertugas di lapangan melakukan razia kendaraan.
“Terdakwa diamankan polisi saat razia kendaraan karena terlihat mencurigakan,” ujar JPU Ryan Mahardika dilansir dari Antara.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan badan ditemukan satu klip plastik berisi serbuk putih mengandung narkotika jenis MDMA dengan berat neto 0.53 gram dan kokain seberat 0.85 gram neto.
Terdakwa berusaha memindahkan kokain dari dalam saku celana, tetapi terjatuh di tanah.