bali.jpnn.com, SINGARAJA - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja memindahkan deteni warga negara asing (WNA) asal Kanada berinisial FRP, 51, ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Rabu (13/5) lalu.
Pemindahan ini sebagai tindak lanjut penanganan keimigrasian setelah yang bersangkutan melakukan perusakan properti milik warga Sangket, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Sebelum dipindahkan ke Rudenim Denpasar untuk proses deportasi, bule Kanada itu diamankan Polres Buleleng beberapa waktu lalu.
Oleh Polres Buleleng, FRP kemudian diserahkan ke Imigrasi Singaraja untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Yang bersangkutan diamankan karena melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban masyarakat,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja AA Gde Kusuma Putra dalam pernyataan resminya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi keimigrasian, FRP diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Izin Tinggal Kunjungan.
Izin tinggal WNA Kanada tersebut sebenarnya masih sah dan berlaku hingga 18 Juni 2026 mendatang.
“Meski izin tinggalnya berlaku, tindakan FRP berpotensi mengganggu keamanan sehingga diperlukan langkah administratif terhadap yang bersangkutan,” ucapnya.



















































