bali.jpnn.com, BULELENG - Upaya pelestarian budaya di Kabupaten Buleleng, Bali, membuahkan hasil.
Dua kebudayaan asal Buleleng resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya tak Benda (WBTB) Indonesia 2025 oleh Kementerian Kebudayaan.
Dua kebudayaan itu, yakni Tari Baris Bedug Buleleng dan Karya Alilitan dari Catur Desa (Gobleg, Munduk, Gesing dan Umejero).
Tari Baris Bedug Buleleng memiliki keunikan pada bungkuk atau puntalan kain di punggung penari.
Keunikan itu menggambarkan simbol tertentu dalam upacara ngaben.
Tarian ini biasanya dibawakan oleh empat penari pada prosesi tedun sawe dan pelepasan tali peti.
Karya Alilitan merupakan tradisi khas dari empat desa di kawasan Catur Desa (Gobleg, Munduk, Gesing, dan Umejero) yang diwariskan secara turun-temurun dan masih lestari hingga kini.
“Proses untuk mendapat status WBTB ini sangat panjang, mulai sejak akhir 2024 lalu.



















































