jpnn.com - Polda Metro Jaya mengevaluasi secara menyeluruh Standar Operasional Prosedur (SOP) penarikan kendaraan oleh pihak penagih utang (debt collector).
Hal itu dilakukan menyusul insiden pengeroyokan dan kericuhan yang menewaskan dua orang mata elang -sebutan lain debt collector atau DC, di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan peristiwa tersebut bermula dari cekcok saat penarikan sepeda motor di jalan yang berujung pada aksi kekerasan.
Pada saat itu terjadi cekcok karena anggota Polri yang berada di lokasi tidak terima atas tindakan pencabutan kunci kontak kendaraan tersebut.
"Dari situ terjadi penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata dia di Jakarta, Sabtu (13/12/2025).
Menurut Budi, peristiwa itu menjadi bahan evaluasi bagi seluruh perusahaan pembiayaan (leasing) dalam menerapkan regulasi penagihan kredit.
"Dengan adanya peristiwa ini menjadi evaluasi bagi seluruh pembiayaan 'leasing-leasing' untuk bisa mengatur regulasi yang tepat," ujar Budi.
Penarikan Kendaraan di Jalan Tak Sesuai Prosedur






















































