kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim mencatat pengaduan pekerja terkait dengan sengketa tunjangan hari raya (THR) keagamaan mencapai angka sekitar 30 laporan setiap tahun.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim Arismunandar mengungkapkan pengaduan dari tahun ke tahun selalu didominasi oleh keterlambatan pembayaran dari perusahaan.
"Jumlah aduan THR ke kami rata-rata berada di angka 30-an kasus," kata Arismunandar, Jumat (6/3).
Arismunandar menyampaikan pemerintah daerah setiap tahun membentuk Posko Satuan Tugas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Tahun ini, posko tersebut telah beroperasi sejak Selasa (3/3).
Fasilitas Posko THR Keagamaan ini didirikan untuk mempercepat layanan konsultasi sekaligus mengawal penegakan hukum bagi para pekerja yang merasa haknya terancam.
"Pekerja sangat diimbau untuk aktif melakukan konsultasi sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran dari perusahaan yang diperkirakan jatuh pada 12 Maret mendatang," pesan Arismunandar.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pengusaha diwajibkan menunaikan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

















































