Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja, I Wayan Sudirta DPR Pastikan Lindungi Pengguna Telekomunikasi

2 hours ago 11

Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja, I Wayan Sudirta DPR Pastikan Lindungi Pengguna Telekomunikasi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan sekaligus anggota Tim Kuasa Hukum DPR RI Dr. I Wayan Sudirta. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI sekaligus anggota Tim Kuasa Hukum DPR RI Dr. I Wayan Sudirta menegaskan pengaturan tarif dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang tetap mengedepankan perlindungan pengguna telekomunikasi.

Penegasan I Wayan Sudirta tersebut disampaikan dalam sidang pengujian materiil secara daring, Ruang Rapat Puspanlak, Senayan, Jakarta, Rabu (4/3/2026) terkait Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026 yang menguji ketentuan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Wayan Sudirta menjelaskan sejak awal pembentukan UU Telekomunikasi, pembentuk undang-undang telah merancang pengaturan tarif sebagai mekanisme keseimbangan antara peran pasar dan fungsi pengendalian negara.

“Negara tidak menetapkan besaran tarif secara langsung, melainkan menentukan formula sebagai parameter normatif yang wajib diikuti penyelenggara jasa dan jaringan telekomunikasi,” ujar Wayan Sudirta yang merupakan Legisltor dari PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Provinsi Bali ini.

Menurut Wayan Sudirta, perubahan melalui UU Cipta Kerja yang menambahkan kewenangan pemerintah untuk menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah justru merupakan bentuk penguatan instrumen negara dalam menjaga stabilitas industri.

Dia menyebut kebijakan tersebut diperlukan untuk mencegah perang tarif yang berpotensi menurunkan kualitas layanan, menghambat investasi, serta merugikan konsumen.

DPR RI juga menanggapi dalil Pemohon yang mengaitkan norma Pasal 28 dengan praktik penghapusan atau penghangusan kuota internet.

Wayan Sudirta menegaskan bahwa ketentuan tersebut pada dasarnya hanya mengatur mekanisme dan formula penetapan tarif, bukan teknis layanan seperti pengelolaan masa berlaku kuota.

Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Tim Kuasa Hukum DPR I Wayan Sudirta mengatakan UU Cipta Kerja tetap mengedepankan perlindungan pengguna telekomunikasi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |