jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Bupati Sidoarjo Subandi membantah keras tuduhan dugaan penipuan investasi perumahan senilai Rp28 miliar yang kini tengah disidik Bareskrim Polri. Dia menegaskan dana yang dipersoalkan bukanlah investasi, melainkan dana kampanye Pilkada Sidoarjo 2024 saat dirinya berpasangan dengan Mimik Idayana.
Subandi menyebut pelapor dalam kasus ini adalah Rahmat Muhajirin (RM), pemilik PT Pelayaran Maritim Indonesia dan PT Gading Cakraloka, yang juga merupakan suami Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana.
“Anggaran itu mestinya anggaran pilkada, anggaran (kampanye) pilkada,” kata Subandi kepada awak media, Kamis (22/1).
Dia menjelaskan saat Pilkada 2024, dirinya dan Mimik memang sepakat menanggung biaya kampanye secara bersama-sama dengan porsi 50:50. Dana tersebut kemudian dikelola oleh Subandi bersama Mulyono, yang kini juga ikut dilaporkan dalam perkara ini.
“Selama ini yang berhubungan antara Pak RM (pelapor) dengan Pak Mulyono karena saya dengan Bu Mimik biaya pilkada itu 50 persen–50 persen. Yang saya percaya mengelola anggaran adalah Pak Mulyono,” ujarnya.
Subandi juga membantah keras bahwa dana tersebut merupakan investasi, karena menurutnya tidak ada dokumen perjanjian kerja sama yang mengikat.
“Dia di laporan katanya untuk investasi. Kalau investasi mestinya ya ada transfer, bunyinya apa, perjanjiannya untuk apa dan lain-lain. Ditanyakan sama beliaunya ada enggak itu?," ucapnya.
Dia mengonfirmasi telah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri dan mengaku telah menyampaikan keterangan secara terbuka kepada penyidik.



















































