bali.jpnn.com, TABANAN - Perwakilan warga Jatiluwih, Penebel, yang merasa dirugikan setelah penyegelan 13 akomodasi pariwisata oleh Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali beberapa waktu melakukan audiensi dengan Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, Senin (9/12) kemarin.
Perwakilan warga, Made Sutirta Yasa, menyampaikan permohonan agar pemerintah memfasilitasi keluhan pemilik akomodasi, warung, dan restoran yang sebagian besar merupakan petani lokal Jatiluwih.
"Warga minta agar bangunan yang berdiri sebelum penetapan Perda RT/RW 2023 tetap diperbolehkan beroperasi sebagai penunjang pariwisata.
Untuk bangunan baru dapat menyesuaikan dengan ketentuan terbaru," ujar Made Sutirta Yasa dilansir dari Antara.
Ia juga mengusulkan adanya revisi ketentuan RT/RW bagi Desa Jatiluwih.
Menurut Made Sutirta Yasa, keberadaan restoran dan akomodasi sangat penting bagi warga untuk menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga petani dan generasi muda.
“Kami juga mengharapkan melibatkan subak dalam pengelolaan pariwisata,” kata Made Sutirta Yasa.
Menanggapi pernyataan warga Jatiluwih, Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya mengatakan kewenangan penyegelan akomodasi wisata berada di bawah Pansus TRAP DPRD Bali.



















































