Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Dijerat KPK Pasal Pemerasan

3 hours ago 17

Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Dijerat KPK Pasal Pemerasan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung, Gatot Sunu Wibowo, sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung, Gatot Sunu Wibowo, sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dari kegiatan penyelidikan tertutup yang berujung operasi tangkap tangan.

“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kekuasaan. Terkait pemerasan atau penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4).

Selain Gatot, KPK juga menetapkan ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Dalam konstruksi perkara, Gatot diduga memanfaatkan jabatannya untuk menekan para pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung, salah satunya dengan meminta pejabat menandatangani surat pernyataan pengunduran diri tanpa tanggal. Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan sebagai alat untuk mengendalikan para pejabat agar mengikuti perintah bupati.

Selain itu, Gatot diduga meminta sejumlah uang kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah, baik secara langsung maupun melalui ajudannya. Total permintaan disebut mencapai sekitar Rp5 miliar. “Realisasi penerimaan uang oleh tersangka kurang lebih Rp2,7 miliar,” kata Asep.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari pembelian barang hingga pemberian tunjangan hari raya kepada sejumlah pihak. KPK juga menemukan indikasi pengaturan proyek dan pengadaan barang dan jasa. Gatot diduga mengatur pemenang lelang serta menunjuk langsung rekanan tertentu pada sejumlah paket pekerjaan di OPD. Bahkan, ia disebut meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran proyek.

Dalam proses pengumpulan uang, ajudan bupati berperan aktif menagih kepada para kepala OPD, termasuk memperlakukan mereka layaknya memiliki utang apabila belum memenuhi permintaan. KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp335,4 juta, dokumen, barang bukti elektronik, serta barang mewah.

Kedua tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi. (tan/jpnn)


Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo diduga tekan pejabat tanda tangan surat mengundurkan diri.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |