Kasus Bupati Tulungagung Gatut Sunu, KPK Temukan Catatan Utang

4 hours ago 14

Kasus Bupati Tulungagung Gatut Sunu, KPK Temukan Catatan Utang

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang menjadi tersangka kasus korupsi pemerasan tengah berjalan keluar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (12/4/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) mempunyai catatan mengenai ‘utang’ para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Hal ini diungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu setelah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya.

Asep menjelaskan catatan tersebut mengenai permintaan sejumlah uang yang belum diberikan sepenuhnya oleh para kepala OPD kepada Bupati Gatut Sunu.

"Dia punya catatannya nih, OPD ini punya utang berapa ke Bupati GSW ini," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026) malam.

Dia mengatakan Gatut Sunu Wibowo memperlakukan tiap OPD di Tulungagung seperti orang yang berutang.

"Bagi OPD yang belum memberikan uang sesuai jumlah yang diminta GSW, maka akan terus ditagih dan diperlakukan seperti halnya orang yang berutang," katanya.

Sementara itu, dia menjelaskan penagihan ‘utang’ tersebut dilakukan oleh ajudan Gatut Sunu Wibowo yang bernama Dwi Yoga Ambal (YOG).

"Kalau YOG tidak bisa, dia biasanya menyuruh pengawal yang lain, yaitu saudara SUG selaku ADC atau ajudan Bupati yang berperan mengupayakan pemenuhan permintaan tersebut dengan menghubungi atau menagih kepada kepala OPD saat GSW ada kebutuhan," ujarnya.

KPK sebut Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) mempunyai catatan mengenai ‘utang’ para kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Begini ceritanya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |